Global Kalsel, (Kotabaru) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerima dana dari APBN dan APBD 2014 sekitar Rp24,9 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan umum legislatif, presiden dan wakil presiden.
"Dana Rp24,9 miliar tersebut berasal dari APBN sebesar Rp24 miliar, sedangkan dana dari APBD Kotabaru sebesar Rp900 juta," kata pengelola keuangan KPU Kotabaru M Ali, di Kotabaru, Jumat.
Dikatakan, dana APBN tersebut akan digunakan untuk penyelenggaraan pemilu legislatif yang bakal digelar April, pemilu presiden dan wapres putaran I yang akan digelar Juli dan kemungkinan putaran II yang bakal digelar September.
Sedangkan dana yang bersumber dari APBD Kotabaru 2014 sebesar Rp900 juta akan dipergunakan untuk kegiatan operasional sekretariat dan anggota.
Menurut Ali, sebagian besar atau hampir 70 persen dari Rp24 miliar, adalah untuk biaya operasional dan membayar honor/gaji sekitar 105 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Serta membayar honor bagi 606 orang petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 850 orang Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarli).
Ali menjelaskan, anggaran 2013 KPU Kotabaru mendapatkan dana dari pusat sekitar Rp12 miliar, dan dari APBD sekitar Rp950 juta.
"Sebagian besar dari Rp12 miliar tersebut juga dipergunakan untuk biaya operasional dan membayar honor petugas, PPK, PPS dan Pantarlih," ujarnya.
Terpisah, akhir 2013 Ketua KPU Kotabaru, Muhammad Erfan, mengajukan dana tambahan pada APBD Kotabaru 2013 perubahan, sebagai "suplemen" sebesar Rp600 juta.
Menurut dia, penetapan dana tahapan-tahapan pemilu yang disamakan oleh pemerintah pusat tersebut belumlah sesuai dengan kondisi geografis Kotabaru yang terdiri kepulauan, dan 21 kecamatan.
Sumber : Antarakalsel