Pasar Terapung Lok Baintan adalah sebuah
pasar terapung tradisional yang berlokasi di desa Sungai Pinang (
Lok Baintan), kecamatan
Sungai Tabuk,
Banjar.
[1] Secara umum, Pasar Terapung Lok Baintan tak beda dengan Pasar Terapung di muara
Sungai Kuin/
Sungai Barito.
Keduanya sama-sama pasar tradisional di atas jukung yang menjual
beragam dagangan, seperti hasil produksi pertanian/perkebunan dan
berlangsung tidak terlalu lama, paling lama sekitar tiga hingga empat
jam. Pasar terapung ini sudah ada sejak zaman
Kesultanan Banjar.
Di sepanjang pesisir aliran Sungai Martapura Lokbaintan terlihat
konvoi perahu menuju lokasi pasar terapung. Perahu ini milik pedagang
dan petani yang akan memasarkan hasil kebun mereka. Mereka berasal dari
berbagai anak
Sungai Martapura,
seperti Sungai Lenge, Sungai Bakung, Sungai Paku Alam, Sungai Saka
Bunut, Sungai Madang, Sungai Tanifah, dan Sungai Lok Baintan.
Untuk menuju pasar terapung Lok Baintan dari pusat kota bisa ditempuh dengan dua alternatif. Alternatif pertama menyusuri
sungai Martapura
dengan menggunakan klotok, sejenis sampan bermesin. Dengan klotok,
perjalanan dari pusat kota menuju pasar terapung terbilang cepat karena
membutuhkan waktu 30 menit. Alternatif kedua dengan menggunakan
kendaraan darat seperti mobil. Namun, untuk alternatif kedua membutuhkan
waktu lebih panjang yakni satu jam untuk mencapai pasar terapung. Hal
itu disebabkan medan perjalanan yang cenderung berat dan berliku-liku.
Aktivitas pasar terapung dimulai pada pukul 09.00 Wita sampai dengan 11.30 Wita.
[rujukan?]
Mereka menjual berbagai dagangan, seperti sayur-mayur, buah-buahan,
kue-kue tradisional, dan lain-lain. Yang menarik dari pasar terapung
adalah sistem pertukaran barang. Di pasar terapung tidak menjadikan uang
sebagai alat transaksi utama. Pasalnya, penjual dan pembeli dalam pasar
terapung masih menerapkan sistem
barter.
Umumnya, dagangan yang akan dibarter adalah hasil bumi berupa sayur
mayur dan buah-buahan. Besaran dan keberimbangan jumlah hasil barter
tergantung kesepakatan antarkedua belah pihak. Jika sepakat, maka
masing-masing akan mendapatkan barang sesuai keinginan dan selanjutnya
digunakan untuk keperluan pribadi di rumah.